Sunday, October 20, 2013

PSIKOTROPIKA


I.    Pengertian
Pengertian Psikotropika bisa dibedakan menjadi dua sumber, yaitu pertama berasal dari kamus besar bahasa indonesia dan yang kedua bersumber dari undang-undang tentang psikotropika. Kita haruslah mempelajari kedua sumber pengertian tersebut untuk mengetahui yang mana yang paling tepat untuk keperluan kita.
a.   Pengertian Psikotropika Berdasar KBBI
        Pengertian Psikotropika berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang disingkat sebagai KBBI selain bisa dilihat langsung di kamus cetakan hardcopy nya, bisa juga dilihat langung ke daring resmi KBBI di Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dgn url: http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php pada halaman tersebut ditulis bahwa pengertiannya adalah:

        “psi·ko·tro·pi·ka n 1 segala yg dapat mempengaruhi aktivitas pikiran spt opium, ganja, obat bius; 2 Dok zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis dan bukan narkotika yg dapat menyebabkan perubahan khas pd aktivitas mental dan perilaku; obat yg dapat mempengaruhi atau mengubah cara berbicara ataupun tingkah laku seseorang”
b.   Pengertian Psikotropika Berdasar Undang-Undang
Untuk peraturan yang mengatur psikotropika hingga sekarang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dimana disebut pengertian psikotropika adalah:
“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.”

II. Jenis Psikotropika
Berbagai jenis psikotropika yang beredar secara gelap di pasaran saat ini. pada dasarnya jenis-jenis psikotropika ini digunakan untuk tujuan medis, tetapi karena adanya rasa ketergantungan terhadap efek obat psikotropika ini, sehingga banyak orang yang melakukan penyalahgunaan terhadap obat psikotropika.
Dalam United Nation Conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance disebutkan batasan-batasan zat psikotropika yaitu bahan yang dapat mengakibatkan keadaan ketergantungan, depresi dan stimulant SSP, menyebabkan halusinasi, menyebabkan gangguan fungsi motorik atau persepsi.
Dari ketentuan di atas maka pembagian jenis-jenis psikotropika adalah sebagai berikut:
1)      STIMULENSIA
Yang digolongkan stimulansia adalah obat-obat yang mengandung zat-zat yang meransang terhadap otak dan saraf. Obat-obat tersebut digunakan untuk meningkatkan daya konsentrasi dan aktivitas mental serta fisik.
a.      Amphetamine
Amfetamin adalah stimulansia susunan saraf pusat seperti kokain, kafein, dan nikotin. Pada waktu perang dunia ke II, senyawa ini banyak digunakan untuk efek stimulansia yaitu meningkatkan daya tahan prajurit dan penerbang, menghilangkan rasa letih, kantuk dan lapar, serta meningkatkan kewaspadaan. Di samping itu, zat ini juga meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung yang dapat menyebabkan stroke maupun serangan jantung. Seusai perang zat-zat ini sering kali disalahgunakan mahasiswa dan pengemudi mobil truk untuk memberikan perasaan nyaman (euphoria) serta meningkatkan rasa kantuk dan letih.
 
Dalam bidang pengobatan, dulu amfetamin dipakai untuk mengobati banyak macam penyakit antara lain depresi ringan, parkinsonisme, skixofrenia, penyakit meniere, buta malam, dan hipotensi, sedangkan pada masa sekarang hanya ada 3 indikasi medis penggunaan amfetamin yaitu pengobatan markolepsi, gangguan hiperkinetik pada anak, dan obesitas.
Overdosis dapat menimbulkan kekacauan pikiran, delirium, halusinasi, perilaku ganas, dan aritmia jantung. Ketergantungan fisik maupun psikis, dan toleransi dapat terjadi dengan cepat pada pengguna kronis. Bila penggunaan dihentikan secara mendadak, timbul gejala putus obat (withdrawal symptooms) dan jika digunakan pada saat mengalami depresi, setelah menghentikan pemakaian maka depresinya akan semakin berat sampai menjurus pada percobaan bunuh diri.

a.       Ecstasy
Ecstasy pada tahun 1914 dipasarkan sebagai obat penekan nafsu makan. Pada tahun 1970-an, obat ini digunakan di Amerika Serikat sebagai obat tambahan pada psikoterapi dan kemudian dilarang pada tahun 1985. Sekarang ini ecstasy banyak digunakan oleh para pecandu di banyak Negara juga di Indonesia terutama oleh para remaja dan kalangan eksekutif di tempat-tempat hiburan sehingga disebut juga party drug atau dance drug.
Karena ecstasy dibuat dari bahan dasar amfetamin, maka efek yang ditimbulkannya juga mirip, seperti mulut kering, jantung berdenyut lebih cepat, berkeringat, mata kabur dan demam tinggi, ketakutan, sulit konsentrasi, dan seluruh otot nyeri.


b.      Shabu
Nama shabu adalah nama julukan terhadap zat metamfetamin yang mempunyai sifat stimulansia yang lebih kuat dibanding turunan amphetamine yang lain. Bentuk putih seperti kristal putih mirip bumbu penyedap masakan, tidak berbau, mudah larut dalam air dan alkohol serta rasanya menyengat.
Setelah pemakaian shabu, pengguna akan merasakan hal-hal sebagai berikut:
¥  Merasa bersemangat karena kekuatan fisiknya meningkat
¥  Kewaspadaan meningkat
¥  Menambah daya konsentrasi
¥  Menyebabkan rasa gembira luar biasa
¥  Kemampuan bersosialisasi meningkat
¥  Insomnia, mengurangi nafsu makan
Penyalahgunaan pada saat hamil bisa menyebabkan komplikasi pralahir, meningkatkan kelahiran premature atau menyebabkan perilaku bayi yang tidak normal.
Dalam pemakaian jangka panjang penggunaan shabu akan menimbulkan gangguan serius pada kejiwaan dan mental, pembuluh darah rusak, rusaknya ujung saraf dan otot, kehilangan berat badan, tekanan darah sistolik dan diastolik meningkat, dan terjadi radang hati.


1)      DEPRESIVA
Depresiva merupakan obat-obat yang bekerja mengurangi kegiatan dari SSP sehingga dipergunakan untuk menenangkan saraf atau membuat seseorang mudah tidur.
Obat ini dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikis dan pada umumnya sudah dapat timbul setelah 2 minggu penggunaan secara terus menerus.

2)      HALUSINOGEN
Halusinogen disebut juga psikodelika. Pada tahun 1954, A. Hoffer dan H. Osmond memperkenalkan istilah halusinogen untuk memberi nama pada zat-zat tertentu yang dalam jumlah sedikit dapat mengubah persepsi, pikiran, dan perasaan seseorang serta menimbulkan halusinasi. Sebagin zat tersebut merupakan senyawa sintetik, sedangkan selebihnya terdapat secara alamiah dan telah lama digunakan oleh berbagai masyarakat secara tradisonal.
Resiko akan ketergantungan psikis bisa kuat sedangkan ketergantungan fisik biasanya ringan sekali. Toleransi dapat terjadi tetapi penghentian penggunaannya tidak menyebabkan abstinensia. Zat-zat ini menyebabkan distorsi penglihatan dan pendengaran antara lain mampu menimbulkan efek khayalan, juga menyebabkan ketegangan dan depresi. Salah satu kekhususan zat-zat ini adalah pengaruhnya terhadap akal budi dengan menghilangkan daya seleksi dan kemampuan mengkoordinasi persepsi dan rangsangan dari dunia luar. Dalam dosis lebih tinggi dapat mengakibatkan perasaan ketakutan, kebingungan, dan panic yang biasanya disebut bad trip/flip.

I.       Golongan Psikotropika
         Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
Ø  Golongan I, psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Ø  Golongan II, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan dapat digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Ø  Golongan III, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan banyak digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Ø  Golongan IV, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan sangat luas digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Zat adiktif hampir semuanya termasuk ke dalam psikotropika, tetapi tidak semua psikotropika menimbulkan ketergantungan.        
         Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut :
Golongan I :
No.
Nama Internasional
Nama Kimia
No.
Nama Internasional
Nama Kimia
1.
Broloamfetamine atau DOB
(±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine
6.
Methcathinone
2-methylamino-1-phenylpropan-1-one
2.
Tenamfetamine - MDA
alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine
7.
Psilocine, psilotsin
3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol
3.
Parahexyl
3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol
8.
Mescaline
3,4,5-trimethoxyphenethylamine
4.
N-ethyl MDA
(±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine
9.
Psilocybine
3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate
5.
Tenocyclidine - TCP
1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine
10.
PMA
p-methoxy-alpha-methylphenethylamine

Golongan II
No.
Nama Internasional
Nama Kimia
No.
Nama Internasional
Nama Kimia
1.
Amphetamine
((±)-alpha-methylphenethylamine)

6.
Fenetylline
(7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
2.
Dexamphetamine
((+)-alpha-methylphenethylamine)

7.
Levamphetamine
((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)

3.
Levomethampheta-mine
((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)

8.
Mecloqualone
(3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)

4.
Methamphetamine
((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)

9.
Methamphetamineracemate
((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)

5.
Methaqualone
(2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)

10.
Methylphenidate
(Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)

Golongan III
No.
Nama Internasional
Nama Kimia
No.
Nama Internasional
Nama Kimia
1.
Amobarbital
(5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
6.
    Buprenorphine
(2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)

2.
Butalbital
(5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
7.
Cathine / norpseudo-ephedrine
((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
3.
Cyclobarbital
(5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
8.
Flunitrazepam
(5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
4.
Glutethimide
(2-ethyl-2-phenylglutarimide)
9.
Pentazocine
((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
5.
Pentobarbital
(5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
10.
-
-
  
Golongan IV
No.
Nama Internasional
Nama Kimia
No.
Nama Internasional
Nama Kimia
1.
  Allobarbital
(5,5-diallylbarbituric acid)
6.
Alprazolam
(8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)

2.
Amfepramone
(diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)

7.
Aminorex
(2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)

3.
Barbital
(5,5-diethylbarbituric acid)

8.
Benzfetamine
(N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)

4.
Bromazepam
(7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)

9.
Butobarbital
(5-butyl-5-ethylbarbituric acid)

5.
Clobazam
(7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)

10.
Clonazepam
(5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)


II.                Temuan Zat Psikotropika Baru
Zat ini dikenal dengan sebutan methylone atau 'M1' yang merupakan turunan dari katinon yang sebelumnya terdapat dalam UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Berdasar website methylone.com, M1 atau 3,4-methylene dioxy methcathinone di beberapa negara, seperti New Zealand dan Inggris, zat ini sudah dinyatakan terlarang diperjualbelikan.
Di beberapa negara di luar negeri obat ini di anggap sebagai obat golongan neuro stimulant dan di larang untuk di perjual belikan.
Pertama kali di kenal pada tahun 2004 oleh peneliti belanda dan di perjual belikan sejak saat itu.selanjutnya peredaran obat ini di larang dan di anggap illegal karena mengandung substrat atau zat psikoaktif seperti salvia divinorum , Psycolibin mushroom dan zat aktif lainnya. Semua efek methylone adalah psycosimultan





Efek kerjanya pada otak dan syaraf :
-  memberi rangsangan.
-  rasa senang yang berlebihan
-  mengurangi rasa cemas
- meningkatkan rasa bersosialisasi
-  sulit tidur
-  susah istirahat
-  gangguan kepribadian
-  halusiansi
-  psikosa

Efek pada organ tubuh lain :
-  denyut jantung menjadi cepat
-  tekanan darah meningkat
-  temperatur tubuh naik
-  banyak keringat
-  pupil mata melebar
-  nystagmus
-  kaku mulut dan dagu
-  mual
-  muntah



III.    Dampak Negatif Penggunaan Psikotropika
1.      OPIAT atau Opium (candu)
*      Menimbulkan semangat
*      Merasa waktu berjalan lambat.
*      Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
*      Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
*      Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.



2.      MORFIN
*      Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
*      Kebingungan (konfusi).
*      Berkeringat.
*      Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
*      Gelisah dan perubahan suasana hati.
*      Mulut kering dan warna muka berubah.

3.      HEROIN atau Putaw
*      Tekanan darah menurun.
*       Otot-otot menjadi lemas/relaks.
*      Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
*      Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
*      Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
*      Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
*      Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
*      Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.

4.      GANJA atau kanabis
*      Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
*      Sulit mengingat sesuatu kejadian.
*      Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
*      Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
*      Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
*      Gangguan kebiasaan tidur.
*      Sensitif dan gelisah.
*      Berkeringat.
*      Berfantasi.
*      Selera makan bertambah.

5.      LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
*      Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
*      Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
*      Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
*      Diafragma mata melebar dan demam.
*      Disorientasi.
*      Depresi.
*      Pusing
*      Panik dan rasa takut berlebihan.
*      Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
*      Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.

6.      KOKAIN
*      Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
*      Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
*      Timbul masalah kulit.
*      Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
*      Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
*      Merokok kokain merusak paru (emfisema).
*      Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
*      Paranoid.
*      Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
*      Gangguan penglihatan (snow light).
*      Kebingungan (konfusi).
*       Bicara seperti menelan (slurred speech).

7.      AMFETAMIN
*      Suhu badan naik/demam.
*      Tidak bisa tidur.
*      Merasa sangat bergembira (euforia).
*      Menimbulkan hasutan (agitasi).
*      Banyak bicara (talkativeness).
*      Menjadi lebih berani/agresif.
*      Kehilangan nafsu makan.
*      Mulut kering dan merasa haus.
*      Berkeringat.
*      Tekanan darah meningkat.
*      Mual dan merasa sakit.
*      Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
*      Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
*      Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.

8.      SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
*      Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
*      Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
*      Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.
*      Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
*      Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
*      Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
*      Nampak bahagia dan santai.
*      Bicara seperti sambil menelan (slurred speech).
*      Jalan sempoyongan.
*      Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.

9.      ALKOHOL
*      Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
*      Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
*      Merasa senang dan banyak tertawa.
*      Menimbulkan kebingungan.
*      Tidak mampu berjalan.

10.  INHALANSIA atau SOLVEN
*      Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
*      Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
*      Bernafas menjadi lambat dan sulit.
*      Tidak mampu membuat keputusan.
*      Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
*      Mual, batuk dan bersin-bersin.
*      Kehilangan nafsu makan.
*      Halusinasi.
*      Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
*      Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).


IV.    Pencegahan Penggunaan Psikotropika
1.      Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali perintah dokter/alasan medis.
2.      Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
3.      Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4.      Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5.      Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan keluarga.
6.      Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7.      Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8.      Berusahalah "saling mendengar", saling mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9.      Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat "betah" tinggal bersama "sahabat".
10.  Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11.  Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.

Sumber :
http://blokdokterramzispb.blogspot.com/2013/02/apa-methylone-itu-dok.html

No comments:

Post a Comment