I.
Pengertian
Pengertian Psikotropika
bisa dibedakan menjadi dua sumber, yaitu pertama berasal dari kamus besar
bahasa indonesia dan yang kedua bersumber dari undang-undang tentang
psikotropika. Kita haruslah mempelajari kedua sumber pengertian tersebut untuk
mengetahui yang mana yang paling tepat untuk keperluan kita.
a.
Pengertian Psikotropika Berdasar KBBI
Pengertian Psikotropika berdasarkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia atau yang disingkat sebagai KBBI selain bisa dilihat langsung
di kamus cetakan hardcopy nya, bisa juga dilihat langung ke daring resmi KBBI
di Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dgn url:
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php pada halaman tersebut ditulis
bahwa pengertiannya adalah:
“psi·ko·tro·pi·ka n 1 segala yg dapat mempengaruhi
aktivitas pikiran spt opium, ganja, obat bius; 2 Dok zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis dan bukan narkotika yg dapat menyebabkan perubahan khas
pd aktivitas mental dan perilaku; obat yg dapat mempengaruhi atau mengubah cara
berbicara ataupun tingkah laku seseorang”
b.
Pengertian Psikotropika Berdasar Undang-Undang
Untuk peraturan yang
mengatur psikotropika hingga sekarang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika, dimana disebut pengertian psikotropika adalah:
“Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.”
II.
Jenis Psikotropika
Berbagai jenis
psikotropika yang beredar secara gelap di pasaran saat ini. pada dasarnya
jenis-jenis psikotropika ini digunakan untuk tujuan medis, tetapi karena adanya
rasa ketergantungan terhadap efek obat psikotropika ini, sehingga banyak orang yang
melakukan penyalahgunaan terhadap obat psikotropika.
Dalam United Nation
Conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance disebutkan
batasan-batasan zat psikotropika yaitu bahan yang dapat mengakibatkan keadaan
ketergantungan, depresi dan stimulant SSP, menyebabkan halusinasi, menyebabkan
gangguan fungsi motorik atau persepsi.
Dari ketentuan di atas
maka pembagian jenis-jenis psikotropika adalah sebagai berikut:
1)
STIMULENSIA
Yang digolongkan
stimulansia adalah obat-obat yang mengandung zat-zat yang meransang terhadap
otak dan saraf. Obat-obat tersebut digunakan untuk meningkatkan daya
konsentrasi dan aktivitas mental serta fisik.
a.
Amphetamine
Amfetamin adalah
stimulansia susunan saraf pusat seperti kokain, kafein, dan nikotin.
Pada waktu perang dunia ke II, senyawa ini banyak digunakan untuk efek
stimulansia yaitu meningkatkan daya tahan prajurit dan penerbang, menghilangkan
rasa letih, kantuk dan lapar, serta meningkatkan kewaspadaan. Di samping itu,
zat ini juga meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung yang dapat
menyebabkan stroke maupun serangan jantung. Seusai perang zat-zat ini sering
kali disalahgunakan mahasiswa dan pengemudi mobil truk untuk memberikan
perasaan nyaman (euphoria) serta meningkatkan rasa kantuk dan letih.
Dalam bidang
pengobatan, dulu amfetamin dipakai untuk mengobati banyak macam penyakit antara
lain depresi ringan, parkinsonisme, skixofrenia, penyakit meniere, buta malam,
dan hipotensi, sedangkan pada masa sekarang hanya ada 3 indikasi medis
penggunaan amfetamin yaitu pengobatan markolepsi, gangguan hiperkinetik pada
anak, dan obesitas.
Overdosis dapat
menimbulkan kekacauan pikiran, delirium, halusinasi, perilaku ganas, dan
aritmia jantung. Ketergantungan fisik maupun psikis, dan toleransi dapat
terjadi dengan cepat pada pengguna kronis. Bila penggunaan dihentikan secara
mendadak, timbul gejala putus obat (withdrawal symptooms) dan jika digunakan
pada saat mengalami depresi, setelah menghentikan pemakaian maka depresinya
akan semakin berat sampai menjurus pada percobaan bunuh diri.
a.
Ecstasy
Ecstasy pada tahun 1914
dipasarkan sebagai obat penekan nafsu makan. Pada tahun 1970-an, obat ini
digunakan di Amerika Serikat sebagai obat tambahan pada psikoterapi dan
kemudian dilarang pada tahun 1985. Sekarang ini ecstasy banyak digunakan oleh
para pecandu di banyak Negara juga di Indonesia terutama oleh para remaja dan
kalangan eksekutif di tempat-tempat hiburan sehingga disebut juga party drug
atau dance drug.

Karena ecstasy dibuat
dari bahan dasar amfetamin, maka efek yang ditimbulkannya juga mirip, seperti
mulut kering, jantung berdenyut lebih cepat, berkeringat, mata kabur dan demam
tinggi, ketakutan, sulit konsentrasi, dan seluruh otot nyeri.
b.
Shabu
Nama shabu adalah nama
julukan terhadap zat metamfetamin yang mempunyai sifat stimulansia yang
lebih kuat dibanding turunan amphetamine yang lain. Bentuk putih seperti
kristal putih mirip bumbu penyedap masakan, tidak berbau, mudah larut dalam air
dan alkohol serta rasanya menyengat.

Setelah pemakaian
shabu, pengguna akan merasakan hal-hal sebagai berikut:
¥ Merasa bersemangat karena kekuatan fisiknya
meningkat
¥ Kewaspadaan meningkat
¥ Menambah daya konsentrasi
¥ Menyebabkan rasa gembira luar biasa
¥ Kemampuan bersosialisasi meningkat
¥ Insomnia, mengurangi nafsu makan
Penyalahgunaan pada
saat hamil bisa menyebabkan komplikasi pralahir, meningkatkan kelahiran
premature atau menyebabkan perilaku bayi yang tidak normal.
Dalam pemakaian jangka
panjang penggunaan shabu akan menimbulkan gangguan serius pada kejiwaan dan
mental, pembuluh darah rusak, rusaknya ujung saraf dan otot, kehilangan berat
badan, tekanan darah sistolik dan diastolik meningkat, dan terjadi radang hati.
1)
DEPRESIVA
Depresiva merupakan
obat-obat yang bekerja mengurangi kegiatan dari SSP sehingga dipergunakan untuk
menenangkan saraf atau membuat seseorang mudah tidur.

Obat ini dapat
menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikis dan pada umumnya sudah dapat
timbul setelah 2 minggu penggunaan secara terus menerus.
2)
HALUSINOGEN
Halusinogen disebut
juga psikodelika. Pada tahun 1954, A. Hoffer dan H. Osmond memperkenalkan
istilah halusinogen untuk memberi nama pada zat-zat tertentu yang dalam jumlah
sedikit dapat mengubah persepsi, pikiran, dan perasaan seseorang serta
menimbulkan halusinasi. Sebagin zat tersebut merupakan senyawa sintetik,
sedangkan selebihnya terdapat secara alamiah dan telah lama digunakan oleh
berbagai masyarakat secara tradisonal.

Resiko akan
ketergantungan psikis bisa kuat sedangkan ketergantungan fisik biasanya ringan
sekali. Toleransi dapat terjadi tetapi penghentian penggunaannya tidak
menyebabkan abstinensia. Zat-zat ini menyebabkan distorsi penglihatan dan
pendengaran antara lain mampu menimbulkan efek khayalan, juga menyebabkan
ketegangan dan depresi. Salah satu kekhususan zat-zat ini adalah pengaruhnya
terhadap akal budi dengan menghilangkan daya seleksi dan kemampuan
mengkoordinasi persepsi dan rangsangan dari dunia luar. Dalam dosis lebih
tinggi dapat mengakibatkan perasaan ketakutan, kebingungan, dan panic yang
biasanya disebut bad trip/flip.
I.
Golongan Psikotropika
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
Ø Golongan I, psikotropika yang hanya digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta memiliki potensi
kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Ø Golongan II, psikotropika yang berkhasiat sebagai
obat dan dapat digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta
memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Ø Golongan III, psikotropika yang berkhasiat sebagai
obat dan banyak digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta
memiliki potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Ø Golongan IV, psikotropika yang berkhasiat sebagai
obat dan sangat luas digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta
memiliki potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Zat adiktif
hampir semuanya termasuk ke dalam psikotropika, tetapi tidak semua psikotropika
menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka
psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut :
Golongan I :
No.
|
Nama Internasional
|
Nama Kimia
|
No.
|
Nama Internasional
|
Nama Kimia
|
1.
|
Broloamfetamine atau DOB
|
(±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine
|
6.
|
Methcathinone
|
2-methylamino-1-phenylpropan-1-one
|
2.
|
Tenamfetamine - MDA
|
alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine
|
7.
|
Psilocine, psilotsin
|
3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol
|
3.
|
Parahexyl
|
3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol
|
8.
|
Mescaline
|
3,4,5-trimethoxyphenethylamine
|
4.
|
N-ethyl MDA
|
(±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine
|
9.
|
Psilocybine
|
3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl
dihydrogen phosphate
|
5.
|
Tenocyclidine - TCP
|
1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine
|
10.
|
PMA
|
p-methoxy-alpha-methylphenethylamine
|
Golongan
II
No.
|
Nama Internasional
|
Nama Kimia
|
No.
|
Nama Internasional
|
Nama Kimia
|
1.
|
Amphetamine
|
((±)-alpha-methylphenethylamine)
|
6.
|
Fenetylline
|
(7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino]
ethyl]theophylline)
|
2.
|
Dexamphetamine
|
((+)-alpha-methylphenethylamine)
|
7.
|
Levamphetamine
|
((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
|
3.
|
Levomethampheta-mine
|
((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
|
8.
|
Mecloqualone
|
(3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)-
quinazolinone)
|
4.
|
Methamphetamine
|
((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
|
9.
|
Methamphetamineracemate
|
((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
|
5.
|
Methaqualone
|
(2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
|
10.
|
Methylphenidate
|
(Methyl
alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
|
Golongan
III
No.
|
Nama Internasional
|
Nama Kimia
|
No.
|
Nama Internasional
|
Nama Kimia
|
1.
|
Amobarbital
|
(5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
|
6.
|
Buprenorphine
|
(2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14-
endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
|
2.
|
Butalbital
|
(5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
|
7.
|
Cathine / norpseudo-ephedrine
|
((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl
alcohol)
|
3.
|
Cyclobarbital
|
(5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric
acid)
|
8.
|
Flunitrazepam
|
(5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
|
4.
|
Glutethimide
|
(2-ethyl-2-phenylglutarimide)
|
9.
|
Pentazocine
|
((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
|
5.
|
Pentobarbital
|
(5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric
acid)
|
10.
|
-
|
-
|
Golongan
IV
No.
|
Nama Internasional
|
Nama Kimia
|
No.
|
Nama Internasional
|
Nama Kimia
|
1.
|
Allobarbital
|
(5,5-diallylbarbituric acid)
|
6.
|
Alprazolam
|
(8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
|
2.
|
Amfepramone
|
(diethylpropion
2-(diethylamino)propiophenone)
|
7.
|
Aminorex
|
(2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
|
3.
|
Barbital
|
(5,5-diethylbarbituric
acid)
|
8.
|
Benzfetamine
|
(N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
|
4.
|
Bromazepam
|
(7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
|
9.
|
Butobarbital
|
(5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
|
5.
|
Clobazam
|
(7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
|
10.
|
Clonazepam
|
(5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
|
II.
Temuan Zat Psikotropika Baru
Zat ini dikenal dengan
sebutan methylone atau 'M1' yang merupakan turunan dari katinon yang sebelumnya
terdapat dalam UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Berdasar website
methylone.com, M1 atau 3,4-methylene dioxy methcathinone di beberapa negara,
seperti New Zealand dan Inggris, zat ini sudah dinyatakan terlarang
diperjualbelikan.
Di beberapa negara di
luar negeri obat ini di anggap sebagai obat golongan neuro stimulant dan di
larang untuk di perjual belikan.
Pertama kali di kenal
pada tahun 2004 oleh peneliti belanda dan di perjual belikan sejak saat
itu.selanjutnya peredaran obat ini di larang dan di anggap illegal karena
mengandung substrat atau zat psikoaktif seperti salvia divinorum , Psycolibin
mushroom dan zat aktif lainnya. Semua efek methylone adalah psycosimultan
Efek
kerjanya pada otak dan syaraf :
- memberi rangsangan.
- rasa senang yang berlebihan
- mengurangi rasa cemas
- meningkatkan rasa
bersosialisasi
- sulit tidur
- susah istirahat
- gangguan kepribadian
- halusiansi
- psikosa
Efek
pada organ tubuh lain :
- denyut jantung menjadi cepat
- tekanan darah meningkat
- temperatur tubuh naik
- banyak keringat
- pupil mata melebar
- nystagmus
- kaku mulut dan dagu
- mual
- muntah
III.
Dampak Negatif Penggunaan Psikotropika
1.
OPIAT
atau Opium (candu)
OPIAT
atau Opium (candu)
2.
MORFIN
Mual,
muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
3.
HEROIN atau
Putaw
Diafragma
mata (pupil) mengecil (pin point).
4.
GANJA
atau kanabis
GANJA
atau kanabis
5.
LSD atau
lysergic acid atau acid, trips, tabs
Denyut
jantung dan tekanan darah meningkat.
6.
KOKAIN
KOKAIN
7.
AMFETAMIN
Banyak
bicara (talkativeness).
8.
SEDATIF-HIPNOTIK
(Benzodiazepin/BDZ)
9.
ALKOHOL
ALKOHOL
10.
INHALANSIA atau SOLVEN
Terlihat
mabuk dan jalan sempoyongan.
IV.
Pencegahan Penggunaan Psikotropika
1.
Jangan pernah
mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali perintah
dokter/alasan medis.
2.
Kuatkan iman,
mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari
pada emosi.
3.
Jangan
menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila
tak mampu konsultasi pada ahli.
Jangan
menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila
tak mampu konsultasi pada ahli.
4.
Pilihlah
pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5.
Pilih kegiatan
yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain, ikutilah klub olah
raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan keluarga.
6.
Gunakan waktu
dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan
keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama
nonton bersama keluarga.
7.
Selalu berusaha
menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah
figure/sosok yang diteladani.
8.
Berusahalah
"saling mendengar", saling mengingatkan dan saling memaafkan agar
semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9.
Buatlah
keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling
menenangkan sehingga membuat "betah" tinggal bersama
"sahabat".
10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk
penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga
Pemasyarakatan.
11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak,
susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.
Sumber :
http://blokdokterramzispb.blogspot.com/2013/02/apa-methylone-itu-dok.html
No comments:
Post a Comment